Selasa, 16 Desember 2014

G. Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


Pengertian Masyarakat
1    .      R.Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang cukup lama hidup dan bekerja sama, seingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
2    .      M.J. Herkovits : Masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3    .      J.L. Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan persatuan yang sama.
4    .      S.R. Steinmezt : masyarakat adalah sekelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur.
5    .      Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.

Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, atau sebagainya. Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat yaitu :
1.      Harus ada pengumpulan manusia
2.      Telah bertempat tinggal disuatu daerah dengan waktu yang cukup lama
3.      Adanya undang-undanf yang mengatur mereka unuk menuju kepentingan dan tujuan bersama
Dipandang dari cara bentuknya manusia dapat dibagi dalam :
1.      Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan.
2.      Masyarakat merdeka yang terbagi dalam masyarakat nature yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya dan masyarakat kultur yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan.
Masyarakat Perkotaan
Sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya dan cirri kehidupannya yang berbeda. Ciri-ciri masyarakat kota :
1    .      Kehidupan keagaman berkurang
2    .      Orang kota umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada ornag lain.
3    .      Pembagian kerja antara warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas yang nyata.
4    .      Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih mudah
5    .      Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripada factor   pribadi.
6    .      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7    .      Perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota.

Perbedaan desa dan kota
1.      Jumlah dan kepadatan penduduk
2.      Lingkungan hidup
3.      Mata pencaharian
4.      Corak kehidupan social
5.      Stratifikasi social
6.      Mobilitas social
7.      Pola interaksi social
8.      Solidaritas social
9.      Keduduka dalam hierarki administrasi nasional
Mayarakat desa dan masyarakat kota bukanlah dua komunitas yang terpisah bahkan diantara keduanya tedapat hubungan yang erat yang bersifat ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. Terdapat 5 unsur dalam suatu lingkungan perkotaan yaitu wisma, karya, marga, suka, dan penyempurna.
Masyarakat Pedesaan
Menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan cultural. Menurul Paul H.Landis  desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1    .      Mempunyai oergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2    .      Adanya pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan
3    .      Cara berusaha ekonomi yang agraris sangat di pengaruhi alam sekitar.
 Adapun yang menjadi cirri masyarakat desa antara lain :
1    .      Diantara warganya mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya.
2    .      System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3    .      Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4    .      Masyarakat tersebut homogen dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dsb

Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala khususnya tentang perbedaan pendapat, gejala-gejala social yang sering diistilahkan dengan :
1    .      Konflik
2    .      Kontraversi
3    .      Kompetisi
4    .      Kegiatan pada masyarakat pedesaan

H. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
Ilmu itu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodia, rasional, empiris, umum, dan akumulatif. Pandangan Aristoteles pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat di indrai dan dapat merangsang budi. Menurut Bacon dan David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Menurut Imanuel Kant pengetahuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman. Ilmu pengetahuan pada dasarnya memilikii 3 komponen yaitu :
1    .      Epistomologis merupakan cara bagamana materi pengetahuan di peroleh dan disusun menjad tubuh lmu pengetahuan.
2    .      Ontologis merupakan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan
3    .      Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Untuk pencapaian suatu pengetahuan yang ilmiah dan objektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah yang meliputi 4 hal yaitu :
1    .      Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih
2    .      Selektif yaitu mengadakan pemilihan terhadap problem yang dihadapi
3    .      Kepercayaan yang layak terhadap terhadap kenyataan yang tidak dapat diubah
4    .      Merasa pasti bahwa setiap pendapat dan terori sebelumnya telah mencapai kepastian.

Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun jika pada kenyataannya teknologi malah mempersulit, layakkah disebut Ilmu Pengetahuan?
Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
Makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah. Teknologi, berasal dari literatur Yunani, yaitu technologia, yang diperoleh dari asal kata techne, bermakna wacana seni. Ketika istilah itu pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris di abad ketujuh belas, maknanya adalah pembahasan sistematis atas ‘seni terapan’ atau pertukangan, dan berangsur-angsur artinya merujuk pada pertukangan itu sendiri. Pada abad ke-20, maknanya diperluas untuk mencakup tidak hanya alat-alat dan mesin-mesin, tetapi juga metode dan teknik non-material. Yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknik maupun metode. Sekarang sebagian besar definisi teknologi, lanjut Capra (2004, 107) menekankan hubungannya dengan sains. Ahli sosiologi Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
Fenomena teknik pada masyarakat
Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.

PENGERTIAN KEMISKINAN

Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan
mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
  2. DllTidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan
  3. sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usahaTingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
  4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
  5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Contoh Studi Kasus Antara masyarakat Perkotaan dan Pedesaan
contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan. Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.
Contoh Studi Kasus Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
“Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.
Sumber :





Warga Negara dan Negara


Pendahuluan
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan atau bentrokan antara individu satu dengan yang lainnya. Seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itu lah manusia memerlukan suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan kekuasaan yang asocial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan social.
Sifat Negara :
1.      Memaksa artinyya Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarism) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-          Negara kesatuan dengan system sentralisasi , system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintahan pusat
-           Negara kesatuan dengan system desentralisasi, system ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unsur Negara
1.      Adanya wilayah
2.      Adanya rakyat
3.      Adanya  pemerintahan
4.      Adanya tujuan
5.      Adanya kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaran ketertiban umum
4.      Penyelenggaran kesejahteraan umum
Sifat-sifat kedaulatan
1.      Permanen
2.      Absolute
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber kedaulatan Negara
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatan Negara
3.      Teori kedaulatan Rakyat
4.      Teori kedaulatan Hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) diwilayah Negara ini. Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu :
-          Penduduk warga Negara  adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-          Penduduk bukan warga Negara adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria yaitu :
1.      Kelahiran. Dibedakan menjadi dua bagian
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau di sebut juga lus sanguinis.Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,dimana pun di lahirkan.
-          Kriterium kelahiran ,enurut asas tempat kelahiran atau ius soli.Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia di lahirkan,meskipun orang tuanya bukan warganegara dari tersebut.
2.      Naturalisasi atau kewarganegaraan,adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat sertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Maksud dari hukum positif untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup.
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat yang harus ditaati masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hokum sebagai peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang apabila dilanggar akan diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum:
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunya kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal antara lain
1.      Undang-undang (statue) : suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.      Kebiasaan (costun) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      Keputusan hakim (yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebihmengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatau masalah.
Pembagian hukum :
1.      Menurut sumbernya
·         Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
·         Hukum traktat yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara dalam suatu perjaanjian antar Negara
·         Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk atas keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya
·         Hukum tertulis yang terbagi atas :
-         Hukum  tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukuan jenis-jenisnya dalam  kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-         Hukum  tertulis yang tidak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya
-          Hukum nasional yaitu hukum dalam suatu Negara
-          Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan intermasional
-          Hukum asing yaitu hukum dalam Negara lain
-          Hukum gereja yaitu norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut  waktu berlakunya
-          Lus  constitum(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-          Lus constituendem yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan dating
-          Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku untuk segala bangsa di dunia

5.      Menurut cara mempertahankannya
-          Hukum material  ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
-          Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur begaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.      Menurut sifatnya
-          Memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai mempunyai paksaan mutlak
-          Mengatur yaitu hukum yang di kesampingkan , apabila yang pihak yang bersangkutan telah peraturan sendiri
7.      Menurut wujudnya
-          Objektif  ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang  lain atau golongan
-          Subjektif  ialah hukum yang timbul dari gubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
8.      Menurut isinya
-          Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
-          Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubu8ngan antara Negara dan warganegara.


F. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama.  Unit terkecil dari masyarakat adalah keluarga terdiri dari Bapak, Ibu dan anak begitu pula dikantor ada atasan dan bawahan.
Didalam kehidupan manusia maupun kehidupan alam terdapat adanya lapisan . istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum(jamaknya dalam sastra, yang berarti lapisan) Pitirim A Sorokin mengatakan bahwa pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok social, sehubungan dengan orang-orang lain didalamnya.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya di sebut peranan. Peranan mempunyai fungsi penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Terjadinya perubahan social :
1.      Terjadi dengan sendiri nya
Orang yang mendudukin lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan tetapi berjalan secara alamiah. Pada pelapisan ini maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis misalnya karena usia tua.
2.      Terjadi dengan disengaja
System ini disusun dengan sengaja dengan tujuan untuk mengejar tujuan bersama ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan. System ini dapat dilihat didalam pemerintahan, organisasi politik. Dalam organisasi yang menganut system ini memiliki 2 sistem yaitu :
-          System fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan atau kerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
-          System scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
Menurut sifatnya maka system pelapisan masyarakat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      System pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem ini merupakan anggota masyarakat kepelapisan yang ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi kecuali ada hal-hal yang istimewa. System pelapisan tertutup ini bisa ditemui di india yang  masyarakatnya mengenal system kasta.



2.      System pelapisan masyarakat yang terbuka
System ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang diatasnya. Status uang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri yang disebut dengan “achieved status” 

Kesamaan Derajat
Indonesia sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak asasi manusia pasal 27 (2) uud 194 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiao penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Elite dan Massa
Elite menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dua kecenderungan untuk menentukan elite didalam masyarakat, yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi social yang kedua, pertimbangan yang bersifat eksternal. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu internal yang menyangkut integrasi moral serta solidaritas social yang berhubungan dengan perasaan tertentu. Sedangkan eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat yang lain.
Massa dipergunakan untuk menyetujui suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tetapi yang secara fundamental . ciri-ciri massa yaitu :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda .
2.      Kelompok yang anonym atau lebih tepat tersusun dari individu-individu
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
*
     *Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara yaitu dalam hal: perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


*Contoh Studi Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat :
"JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo untuk menuntaskan informasi soal video yang menggambarkan pembantaian di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menindaklanjuti perintah SBY, maka dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pembantaian petani di Kabupeten Mesuji, Lampung yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum LBH Forum Studi Aksi Demokrasi (Fosad), Faisal Riza Rahmat menilai pesimistis bila TGPF dapat mengungkap adanya pelanggaran HAM di Mesuji.

"Pemerintah memang tidak punya keseriusan dalam mengungkap kasus ini, kalau memang serius seharusnya bisa selesai dalam sepekan, ini akan menguap saja," kata Faizal saat berbincang dengan okezone, Rabu (21/12/2011).

Dikatakannya, pemilihan Denny sebagai ketua TGPF hanyalah upaya untuk menjaga agar isu itu tidak berkembang ke isu kegagalan pemerintahan SBY-Boediono. "Denny bisa apa, saat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, tidak ada hasilnya," singkatnya.

Faizal menambahkan, video kekerasan di Mesuji yang beredar di masyarakat sebenarnya sudah dapat membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam melindungi rakyat. "Ini proses pembiaran terhadap rakyat, pemerintahan SBY harus bertanggung jawab atas hal ini," katanya.

Keraguan akan kinerja TGPF sebelumnya juga sempat diungkapkan politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Menurutnya TGPF yang dibentuk oleh Presiden SBY untuk mengungkap fakta kasus pembantaian terhadap petani Mesuji, Lampung tidaklah efektif.

Keraguan Hasanuddin bukan tanpa alasan. Pasalnya, orang-orang yang masuk dalam TGPF justru sebagai pihak yang dituntut bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi pada 2009 silam itu.
“Bagaimana bisa menghasilkan kesimpulan yang komprihensif  kalau tim gabungan ini terdiri dari lembaga yang harus bertanggung jawab , seperti polisi, Pemda dan Dinas Kehutanan,” katanya."
(ugo)



Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545582/kasus-pembantaian-di-mesuji-diprediksi-akan-menguap
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html