Pendahuluan
Sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan atau bentrokan antara individu satu dengan
yang lainnya. Seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itu lah manusia memerlukan
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas
yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan kekuasaan yang asocial, artinya
yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau
tujuan social.
Sifat
Negara :
1. Memaksa artinyya Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2. Monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara :
1. Negara kesatuan (unitarism) adalah suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan system
sentralisasi , system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan
diurus pemerintahan pusat
-
Negara kesatuan dengan system desentralisasi,
system ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur
Negara
1. Adanya wilayah
2. Adanya rakyat
3. Adanya pemerintahan
4. Adanya tujuan
5. Adanya kedaulatan
Tujuan
Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaran ketertiban umum
4. Penyelenggaran kesejahteraan umum
Sifat-sifat
kedaulatan
1. Permanen
2. Absolute
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan Negara
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan Hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) diwilayah Negara ini. Penduduk
dibedakan menjadi dua yaitu :
-
Penduduk warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warga Negara adalah
penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah
tersebut.
Untuk
menentukan siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria yaitu :
1. Kelahiran. Dibedakan menjadi dua bagian
-
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau di sebut juga lus sanguinis.Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya,dimana pun di lahirkan.
-
Kriterium kelahiran ,enurut asas
tempat kelahiran atau ius soli.Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia di lahirkan,meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari tersebut.
2. Naturalisasi atau kewarganegaraan,adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat sertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Hukum
yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif. Maksud dari hukum positif untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup.
Hukum
adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat yang
harus ditaati masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hokum sebagai peraturan
yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
apabila dilanggar akan diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum:
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum ialah sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunya kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum
formal antara lain
1. Undang-undang (statue) : suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (costun) : ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama.
4. Traktat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau
lebihmengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum : ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatau masalah.
Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya
·
Hukum undang-undang yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
Hukum kebiasaan yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan
·
Hukum traktat yaitu hukum yang
diterapkan oleh Negara dalam suatu perjaanjian antar Negara
·
Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk atas keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya
·
Hukum tertulis yang terbagi atas :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
yang telah dibukuan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya
-
Hukum nasional yaitu hukum dalam
suatu Negara
-
Hukum internasional yaitu hukum yang
mengatur hubungan intermasional
-
Hukum asing yaitu hukum dalam Negara
lain
-
Hukum gereja yaitu norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut waktu
berlakunya
-
Lus
constitum(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-
Lus constituendem yaitu hukum yang
diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan dating
-
Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum
yang berlaku untuk segala bangsa di dunia
5. Menurut cara mempertahankannya
-
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
-
Hukum formal ( hukum proses atau
hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur begaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6. Menurut sifatnya
-
Memaksa yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimana harus dan mempunyai mempunyai paksaan mutlak
-
Mengatur yaitu hukum yang di
kesampingkan , apabila yang pihak yang bersangkutan telah peraturan sendiri
7. Menurut wujudnya
-
Objektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku
umum dan tidak mengenal orang lain atau
golongan
-
Subjektif ialah hukum yang timbul dari gubungan
objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
8. Menurut isinya
-
Hukum privat (hukum sipil) ialah
hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur hubu8ngan antara Negara dan warganegara.
F. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup
lama. Unit terkecil dari masyarakat adalah keluarga terdiri
dari Bapak, Ibu dan anak begitu pula dikantor ada atasan dan bawahan.
Didalam
kehidupan manusia maupun kehidupan alam terdapat adanya lapisan . istilah
pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari
kata stratum(jamaknya dalam sastra, yang berarti lapisan) Pitirim A Sorokin
mengatakan bahwa pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Setiap
individu mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat
dalam kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan
unsur pembentuk terjadinya pelapisan. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok social, sehubungan dengan
orang-orang lain didalamnya.
Kedudukan
hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya di sebut peranan.
Peranan mempunyai fungsi penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Terjadinya
perubahan social :
1. Terjadi dengan sendiri nya
Orang yang mendudukin lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan tetapi berjalan secara
alamiah. Pada pelapisan ini maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah secara otomatis misalnya karena usia tua.
2. Terjadi dengan disengaja
System ini disusun dengan sengaja
dengan tujuan untuk mengejar tujuan bersama ditentukan secara jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan. System ini dapat dilihat didalam pemerintahan,
organisasi politik. Dalam organisasi yang menganut system ini memiliki 2 sistem
yaitu :
-
System fungsional : merupakan
pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan atau kerja
sama dalam kedudukan yang sederajat.
-
System scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
Menurut sifatnya maka system
pelapisan masyarakat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. System pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem ini merupakan anggota
masyarakat kepelapisan yang ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi
kecuali ada hal-hal yang istimewa. System pelapisan tertutup ini bisa ditemui
di india yang masyarakatnya mengenal
system kasta.
2. System pelapisan masyarakat yang terbuka
System ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke
pelapisan yang diatasnya. Status uang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri
yang disebut dengan “achieved status”
Kesamaan Derajat
Indonesia
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak asasi manusia pasal 27 (2) uud 194
menyatakan bahwa, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiao penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Elite dan Massa
Elite
menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dua
kecenderungan untuk menentukan elite didalam masyarakat, yaitu : pertama
menitik beratkan pada fungsi social yang kedua, pertimbangan yang bersifat
eksternal. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu internal
yang menyangkut integrasi moral serta solidaritas social yang berhubungan
dengan perasaan tertentu. Sedangkan eksternal meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat yang lain.
Massa
dipergunakan untuk menyetujui suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer
dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tetapi yang secara
fundamental . ciri-ciri massa yaitu :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda .
2. Kelompok yang anonym atau lebih tepat tersusun dari
individu-individu
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya.
*
*Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara yaitu dalam hal:
perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
*Contoh Studi Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat :
"JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo untuk menuntaskan informasi soal video yang menggambarkan pembantaian di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Menindaklanjuti perintah SBY, maka dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pembantaian petani di Kabupeten Mesuji, Lampung yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum LBH Forum Studi Aksi Demokrasi (Fosad), Faisal Riza Rahmat menilai pesimistis bila TGPF dapat mengungkap adanya pelanggaran HAM di Mesuji.
"Pemerintah memang tidak punya keseriusan dalam mengungkap kasus ini, kalau memang serius seharusnya bisa selesai dalam sepekan, ini akan menguap saja," kata Faizal saat berbincang dengan okezone, Rabu (21/12/2011).
Dikatakannya, pemilihan Denny sebagai ketua TGPF hanyalah upaya untuk menjaga agar isu itu tidak berkembang ke isu kegagalan pemerintahan SBY-Boediono. "Denny bisa apa, saat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, tidak ada hasilnya," singkatnya.
Faizal menambahkan, video kekerasan di Mesuji yang beredar di masyarakat sebenarnya sudah dapat membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam melindungi rakyat. "Ini proses pembiaran terhadap rakyat, pemerintahan SBY harus bertanggung jawab atas hal ini," katanya.
Keraguan akan kinerja TGPF sebelumnya juga sempat diungkapkan politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Menurutnya TGPF yang dibentuk oleh Presiden SBY untuk mengungkap fakta kasus pembantaian terhadap petani Mesuji, Lampung tidaklah efektif.
Keraguan Hasanuddin bukan tanpa alasan. Pasalnya, orang-orang yang masuk dalam TGPF justru sebagai pihak yang dituntut bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi pada 2009 silam itu.
“Bagaimana bisa menghasilkan kesimpulan yang komprihensif kalau tim gabungan ini terdiri dari lembaga yang harus bertanggung jawab , seperti polisi, Pemda dan Dinas Kehutanan,” katanya."
(ugo)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545582/kasus-pembantaian-di-mesuji-diprediksi-akan-menguap
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
*Contoh Studi Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat :
"JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo untuk menuntaskan informasi soal video yang menggambarkan pembantaian di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Menindaklanjuti perintah SBY, maka dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pembantaian petani di Kabupeten Mesuji, Lampung yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum LBH Forum Studi Aksi Demokrasi (Fosad), Faisal Riza Rahmat menilai pesimistis bila TGPF dapat mengungkap adanya pelanggaran HAM di Mesuji.
"Pemerintah memang tidak punya keseriusan dalam mengungkap kasus ini, kalau memang serius seharusnya bisa selesai dalam sepekan, ini akan menguap saja," kata Faizal saat berbincang dengan okezone, Rabu (21/12/2011).
Dikatakannya, pemilihan Denny sebagai ketua TGPF hanyalah upaya untuk menjaga agar isu itu tidak berkembang ke isu kegagalan pemerintahan SBY-Boediono. "Denny bisa apa, saat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, tidak ada hasilnya," singkatnya.
Faizal menambahkan, video kekerasan di Mesuji yang beredar di masyarakat sebenarnya sudah dapat membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam melindungi rakyat. "Ini proses pembiaran terhadap rakyat, pemerintahan SBY harus bertanggung jawab atas hal ini," katanya.
Keraguan akan kinerja TGPF sebelumnya juga sempat diungkapkan politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Menurutnya TGPF yang dibentuk oleh Presiden SBY untuk mengungkap fakta kasus pembantaian terhadap petani Mesuji, Lampung tidaklah efektif.
Keraguan Hasanuddin bukan tanpa alasan. Pasalnya, orang-orang yang masuk dalam TGPF justru sebagai pihak yang dituntut bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi pada 2009 silam itu.
“Bagaimana bisa menghasilkan kesimpulan yang komprihensif kalau tim gabungan ini terdiri dari lembaga yang harus bertanggung jawab , seperti polisi, Pemda dan Dinas Kehutanan,” katanya."
(ugo)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545582/kasus-pembantaian-di-mesuji-diprediksi-akan-menguap
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar