Selasa, 16 Desember 2014

Warga Negara dan Negara


Pendahuluan
Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan atau bentrokan antara individu satu dengan yang lainnya. Seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itu lah manusia memerlukan suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan kekuasaan yang asocial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan social.
Sifat Negara :
1.      Memaksa artinyya Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Monopoli artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarism) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-          Negara kesatuan dengan system sentralisasi , system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintahan pusat
-           Negara kesatuan dengan system desentralisasi, system ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unsur Negara
1.      Adanya wilayah
2.      Adanya rakyat
3.      Adanya  pemerintahan
4.      Adanya tujuan
5.      Adanya kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaran ketertiban umum
4.      Penyelenggaran kesejahteraan umum
Sifat-sifat kedaulatan
1.      Permanen
2.      Absolute
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber kedaulatan Negara
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatan Negara
3.      Teori kedaulatan Rakyat
4.      Teori kedaulatan Hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) diwilayah Negara ini. Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu :
-          Penduduk warga Negara  adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-          Penduduk bukan warga Negara adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria yaitu :
1.      Kelahiran. Dibedakan menjadi dua bagian
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau di sebut juga lus sanguinis.Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,dimana pun di lahirkan.
-          Kriterium kelahiran ,enurut asas tempat kelahiran atau ius soli.Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia di lahirkan,meskipun orang tuanya bukan warganegara dari tersebut.
2.      Naturalisasi atau kewarganegaraan,adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat – syarat sertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Maksud dari hukum positif untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup.
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat yang harus ditaati masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hokum sebagai peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang apabila dilanggar akan diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum:
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunya kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal antara lain
1.      Undang-undang (statue) : suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.      Kebiasaan (costun) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      Keputusan hakim (yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebihmengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatau masalah.
Pembagian hukum :
1.      Menurut sumbernya
·         Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
·         Hukum traktat yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara dalam suatu perjaanjian antar Negara
·         Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk atas keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya
·         Hukum tertulis yang terbagi atas :
-         Hukum  tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukuan jenis-jenisnya dalam  kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-         Hukum  tertulis yang tidak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya
-          Hukum nasional yaitu hukum dalam suatu Negara
-          Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan intermasional
-          Hukum asing yaitu hukum dalam Negara lain
-          Hukum gereja yaitu norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut  waktu berlakunya
-          Lus  constitum(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-          Lus constituendem yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan dating
-          Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku untuk segala bangsa di dunia

5.      Menurut cara mempertahankannya
-          Hukum material  ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan
-          Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur begaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.      Menurut sifatnya
-          Memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai mempunyai paksaan mutlak
-          Mengatur yaitu hukum yang di kesampingkan , apabila yang pihak yang bersangkutan telah peraturan sendiri
7.      Menurut wujudnya
-          Objektif  ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang  lain atau golongan
-          Subjektif  ialah hukum yang timbul dari gubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu.
8.      Menurut isinya
-          Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
-          Hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubu8ngan antara Negara dan warganegara.


F. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama.  Unit terkecil dari masyarakat adalah keluarga terdiri dari Bapak, Ibu dan anak begitu pula dikantor ada atasan dan bawahan.
Didalam kehidupan manusia maupun kehidupan alam terdapat adanya lapisan . istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum(jamaknya dalam sastra, yang berarti lapisan) Pitirim A Sorokin mengatakan bahwa pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok social, sehubungan dengan orang-orang lain didalamnya.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya di sebut peranan. Peranan mempunyai fungsi penting karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Terjadinya perubahan social :
1.      Terjadi dengan sendiri nya
Orang yang mendudukin lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan tetapi berjalan secara alamiah. Pada pelapisan ini maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis misalnya karena usia tua.
2.      Terjadi dengan disengaja
System ini disusun dengan sengaja dengan tujuan untuk mengejar tujuan bersama ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan. System ini dapat dilihat didalam pemerintahan, organisasi politik. Dalam organisasi yang menganut system ini memiliki 2 sistem yaitu :
-          System fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan atau kerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
-          System scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
Menurut sifatnya maka system pelapisan masyarakat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      System pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem ini merupakan anggota masyarakat kepelapisan yang ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi kecuali ada hal-hal yang istimewa. System pelapisan tertutup ini bisa ditemui di india yang  masyarakatnya mengenal system kasta.



2.      System pelapisan masyarakat yang terbuka
System ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang diatasnya. Status uang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri yang disebut dengan “achieved status” 

Kesamaan Derajat
Indonesia sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak asasi manusia pasal 27 (2) uud 194 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiao penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Elite dan Massa
Elite menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dua kecenderungan untuk menentukan elite didalam masyarakat, yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi social yang kedua, pertimbangan yang bersifat eksternal. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu internal yang menyangkut integrasi moral serta solidaritas social yang berhubungan dengan perasaan tertentu. Sedangkan eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat yang lain.
Massa dipergunakan untuk menyetujui suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tetapi yang secara fundamental . ciri-ciri massa yaitu :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda .
2.      Kelompok yang anonym atau lebih tepat tersusun dari individu-individu
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
*
     *Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara yaitu dalam hal: perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


*Contoh Studi Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat :
"JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo untuk menuntaskan informasi soal video yang menggambarkan pembantaian di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menindaklanjuti perintah SBY, maka dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pembantaian petani di Kabupeten Mesuji, Lampung yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum LBH Forum Studi Aksi Demokrasi (Fosad), Faisal Riza Rahmat menilai pesimistis bila TGPF dapat mengungkap adanya pelanggaran HAM di Mesuji.

"Pemerintah memang tidak punya keseriusan dalam mengungkap kasus ini, kalau memang serius seharusnya bisa selesai dalam sepekan, ini akan menguap saja," kata Faizal saat berbincang dengan okezone, Rabu (21/12/2011).

Dikatakannya, pemilihan Denny sebagai ketua TGPF hanyalah upaya untuk menjaga agar isu itu tidak berkembang ke isu kegagalan pemerintahan SBY-Boediono. "Denny bisa apa, saat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, tidak ada hasilnya," singkatnya.

Faizal menambahkan, video kekerasan di Mesuji yang beredar di masyarakat sebenarnya sudah dapat membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam melindungi rakyat. "Ini proses pembiaran terhadap rakyat, pemerintahan SBY harus bertanggung jawab atas hal ini," katanya.

Keraguan akan kinerja TGPF sebelumnya juga sempat diungkapkan politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Menurutnya TGPF yang dibentuk oleh Presiden SBY untuk mengungkap fakta kasus pembantaian terhadap petani Mesuji, Lampung tidaklah efektif.

Keraguan Hasanuddin bukan tanpa alasan. Pasalnya, orang-orang yang masuk dalam TGPF justru sebagai pihak yang dituntut bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi pada 2009 silam itu.
“Bagaimana bisa menghasilkan kesimpulan yang komprihensif  kalau tim gabungan ini terdiri dari lembaga yang harus bertanggung jawab , seperti polisi, Pemda dan Dinas Kehutanan,” katanya."
(ugo)



Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/12/21/337/545582/kasus-pembantaian-di-mesuji-diprediksi-akan-menguap
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar